Ketua PWI Bekasi Raya Bantah Terlibat Penipuan Lintas Negara, Ade Muksin: Ini Murni Pencatutan Nama!

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin S.H
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin S.H

MSIR.COM, Kota BekasiKetua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya dalam dugaan kasus penipuan terhadap warga negara Malaysia. Ade menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pencatutan identitas oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

KLARIFIKASI FAKTA DAN BANTAHAN KERAS 

​Ade Muksin menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPWI untuk menipu adalah fitnah yang menyesatkan. Ia menyoroti beberapa poin penting sebagai bukti bahwa namanya telah disalahgunakan:

1. ​Identitas Palsu: Ade menyatakan tidak pernah memiliki atau menggunakan KTA PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).

​2. Nomor Kontak Asing: Nomor WhatsApp 085177421007 yang digunakan pelaku bukan milik Ade Muksin.

​3. Rekening Bank: Rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang menerima aliran dana sama sekali tidak memiliki kaitan dengan dirinya.

4. Kejahatan Siber: Pelaku diduga menggunakan foto Ade Muksin yang diambil dari mesin pencari Google untuk meyakinkan korban (Nor Hafiz).

​”Menemukan foto saya di Google lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Ini adalah pembunuhan karakter yang sistematis,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

 

SOROTI PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK 

​Lebih lanjut, Ade menyesalkan adanya media yang menayangkan berita tanpa melakukan konfirmasi atau cover both sides. Menurutnya, pemberitaan tersebut telah melanggar asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.

​Ade menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp dan metadata KTA yang beredar. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum guna membersihkan namanya.

 

LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA 

​Sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah organisasi PWI Persatuan Wartawan Indonesia, Ade Muksin berencana menempuh jalur hukum. Langkah ini mencakup laporan pidana terkait pencemaran nama baik dan pengaduan resmi ke Dewan Pers bagi media yang menyebarkan hoaks tersebut. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!