MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Kasus pembunuhan Sandy Permana, aktor sinetron laga drama kolosal, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Sandy Permana (46) ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher, dada, dan perut di rumahnya di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
Pelaku, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, ditangkap polisi setelah buron selama tiga hari. Motif pembunuhan diduga karena perselisihan antara korban dan pelaku saat rapat warga beberapa bulan sebelumnya.

Baru-baru ini, putusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal menuai keberatan dari pihak keluarga korban.
“Kami sangat keberatan. Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Nyawa seseorang melayang, tetapi hukumannya hanya sebatas itu,” ujar penasihat hukum istri korban, Rikal Lesmana. Rabu (19/11/2025)
Keluarga korban merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Sandy Permana. Mereka akan berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Ini bukan soal balas dendam, tetapi soal keadilan yang seharusnya ditegakkan setegas-tegasnya,” tambah Rikal Lesmana.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan pandangan antara keluarga korban dan putusan majelis hakim mengenai berat-ringannya hukuman bagi pelaku. Apakah keadilan akan ditegakkan? [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply