MSIR.COM, Kota Bekasi —Keluhan serius datang dari warga RW 24 Kelurahan Kali Abang, Bekasi Utara. Pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terhenti total menyusul insiden kebocoran pipa utama pada Kamis sore (10/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kebocoran ini disinyalir kuat akibat kelalaian dalam pengerjaan proyek galian saluran air di Jalan Kali Abang Tengah, sebuah proyek yang hingga kini tanpa plang informasi dan papan Rencana Anggaran Biaya (RAB), memicu krisis transparansi dan akuntabilitas.
PEKERJAAN SERAMPANGAN, WARGA JADI KORBAN UTAMA
Insiden tersebut langsung mematikan suplai air ke rumah-rumah warga sejak Kamis malam hingga Jumat pagi. Kemarahan warga memuncak lantaran aktivitas harian, seperti mandi dan kebutuhan memasak, terganggu parah.
“Kami ini yang kena getahnya. Kerjaan asal-asalan, pagi-pagi mau aktivitas, air mati total,” ujar salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya.
Ketiadaan plang proyek membuat warga kesulitan mengidentifikasi kontraktor atau dinas mana yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur vital ini. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan galian tersebut minim pengawasan dan standar operasional.
RESPONS PDAM DINILAI LAMBAT
Pihak PDAM Bekasi Utara mengonfirmasi adanya laporan kebocoran. Namun, perbaikan belum bisa dilakukan dengan segera.
Menurut perwakilan PDAM, Lingga, laporan baru diterima pada malam hari. “Laporan masuk sudah malam, Pak. Jika laporan kami terima lebih awal, tim kami pasti sudah bergerak cepat untuk perbaikan,” jelas Lingga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pipa yang bocor masih belum diperbaiki. Warga terus mendesak agar pelaksana proyek segera bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, baik kepada warga maupun kepada PDAM sebagai pengelola jaringan.
SOROTAN PADA TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN PROYEK DAERAH
Kasus kebocoran pipa PDAM di Kali Abang ini menjadi cermin buruk bagi pengawasan proyek infrastruktur di wilayah Bekasi Utara. Tanpa adanya transparansi informasi proyek, standar kerja yang rendah berpotensi merugikan masyarakat dan fasilitas umum lainnya, menuntut evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Kota Bekasi terutama dari tingkat kecamatan bekasi utara harus adakan pengawasan ketat [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply