MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Bahtiar, Penasehat hukum keluarga korban pembunuhan artis Sandy Permana menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Menurutnya, putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan 12 tahun tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan bobot keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Bahtiar, penasehat hukum keluarga korban.
Penasehat hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan adanya unsur perencanaan dan kesengajaan dalam tindakan terdakwa.
Pihaknya juga menilai bahwa vonis 12 tahun terlalu ringan dan tidak proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.
“Kami akan mengajukan banding untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak korban dapat dipenuhi,” tambahnya.
Kasus pembunuhan Sandy Permana telah menyita perhatian publik dan memicu protes dari masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply