Kasus Kekerasan Seksual di Bekasi: Korban Disabilitas Dilecehkan oleh Saudara Kembar Lanjut Usia

MSIR.COM, Kota Bekasi —Sebuah kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas di Bekasi telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pelaku yang merupakan saudara kembar berusia 64 tahun.

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa korban berinisial N, yang merupakan penyandang disabilitas, mengalami pelecehan dalam dua insiden terpisah.

 

KRONOLOGI DUA INSIDEN PELECEHAN 

​Insiden pertama terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WIB di sebuah pos kali pengairan di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Pelaku berinisial IS mendekati korban N yang sedang duduk di bangku.

​“Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut bahkan sempat direkam oleh salah seorang saksi,” ujar Kapolres.

​Tidak lama setelah insiden pertama, korban N kembali menjadi target pelecehan oleh pelaku yang berbeda, yaitu SUM, yang tak lain adalah saudara kembar IS. Modus yang digunakan kedua pelaku identik: mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul.

 

MOTIF DAN PROSES HUKUM 

​Berdasarkan pemeriksaan, motif kedua pelaku disebutkan murni hanya untuk kepuasan pribadi. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan serupa, sementara pelaku kembarannya baru satu kali, namun dengan korban yang sama.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 7 tahun penjara.

​Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi korban, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas, kelompok yang sangat rentan. Diketahui bahwa korban dan para pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.

​Kasus ini kembali menggarisbawahi urgensi peningkatan kesadaran dan tindakan kolektif masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari ancaman kekerasan seksual. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa di lingkungan mereka.[■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!