MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Sebuah kasus penipuan lowongan kerja berhasil dibongkar oleh Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi. Tersangka, Ata Supriadi Als Surya Bin Sanip, ditangkap setelah menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan biaya administrasi sebesar Rp 5-8 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan gaji tinggi, namun setelah melakukan pembayaran, mereka tidak mendapatkan pekerjaan.
“Modus operandi tersangka adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan biaya administrasi yang tinggi. Setelah korban melakukan pembayaran, mereka tidak mendapatkan pekerjaan dan uang mereka tidak dikembalikan,” kata KBP Mustofa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang digunakan untuk menipu korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lowongan kerja.
“Jangan pernah membayar biaya administrasi atau biaya pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan. Perusahaan resmi tidak akan meminta biaya apapun kepada pelamar,” katanya.
Polres Metro Bekasi dan jajarannya akan terus melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan lainnya.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak terpedaya dengan penipuan lowongan kerja. Jika ada informasi tentang penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply