MSIR.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terus memperketat pengamanan ibu kota melalui Operasi Pekat Jaya 2026. Hingga Rabu kemarin (4/2/2026), sebanyak 105 orang dilaporkan telah diamankan akibat terlibat aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian mengungkap rincian hasil operasi yang berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026 mendatang.
DETAIL PENANGKAPAN: PULUHAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa dari total 105 orang yang diamankan, kepolisian melakukan klasifikasi tindakan berdasarkan tingkat keterlibatan mereka.
“Dari 105 orang tersebut, 55 orang menjalani pembinaan, sementara 50 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Iman.
Data kepolisian menunjukkan fakta yang cukup memprihatinkan terkait keterlibatan anak di bawah umur:
* Tersangka Anak (ABH): 31 orang.
* Tersangka Dewasa: 19 orang.
PENYITAAN BARANG BUKTI DAN MODUS MEDIA SOSIAL
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sedikitnya 105 barang bukti yang digunakan untuk memicu kerusuhan. Barang bukti tersebut meliputi 56 bilah senjata tajam (sajam), 13 unit sepeda motor, serta 36 alat komunikasi.
Berdasarkan penyelidikan, perangkat komunikasi tersebut digunakan para pelaku untuk melakukan provokasi serta koordinasi lokasi tawuran melalui berbagai platform media sosial.
ANCAMAN PIDANA BERAT
Para tersangka dewasa kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya:
* Pasal 307 KUHP (Kepemilikan senjata tajam).
* Pasal 466 KUHP (Penganiayaan).
* Pasal 262 KUHP (Kekerasan bersama-sama di muka umum).
“Untuk tersangka anak, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku,” tambahnya.
HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT
Menutup keterangannya, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengajak peran aktif orang tua dan sekolah dalam memantau aktivitas remaja, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang melihat potensi gangguan keamanan atau kerumunan mencurigakan diimbau segera melapor melalui Hotline 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat demi mencegah jatuhnya korban jiwa akibat tawuran. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply