Gebrakan Polda Metro Jaya! Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Asal Korea-Jepang Disita, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Photo Dok. Divisi Humas Polri
Photo Dok. Divisi Humas Polri

MSIR.COM, Kota BekasiDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menunjukkan ketegasannya dengan mengungkap kasus besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Dalam dua operasi terpisah pada 11 dan 16 November 2025, polisi berhasil menyita 439 ballpress (paket padat pakaian bekas) dengan nilai estimasi fantastis, mencapai lebih dari Rp 4,28 miliar.

​Barang selundupan yang berasal dari negara-negara seperti Korea Selatan, China, dan Jepang ini diamankan dari berbagai lokasi. Titik penemuan utama meliputi kawasan Duren Sawit, Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, hingga sebuah gudang di Padalarang, Bandung Barat.

​KERUGIAN GANDA: KESEHATAN DAN EKONOMI

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

​“Pakaian bekas impor ini berisiko tinggi bagi kesehatan publik. Proses distribusinya tidak higienis, berpotensi membawa serta bakteri, jamur, hingga virus,” tegas Kombes Budi.

Selain aspek kesehatan, kegiatan ilegal ini juga secara langsung melumpuhkan daya saing industri tekstil lokal dan merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi pakaian baru.

KOMITMEN PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN 

Photo Dok. Divisi Humas Polri
Photo Dok. Divisi Humas Polri

 

​Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan negara, termasuk Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.

​”Polda Metro Jaya berkomitmen tidak akan memberi toleransi. Setiap aksi ilegal yang merugikan masyarakat akan kami tindak dengan keras,” ujar Kombes Edy.

STRATEGI PELAKU DAN ANCAMAN HUKUMAN 

​Dalam penyelidikan intensif, Polisi berhasil membongkar pola distribusi canggih yang dilakukan para pelaku, yaitu menggunakan banyak kendaraan dan melakukan aktivitas bongkar muat di malam hari demi menghindari pantauan petugas.

​Dalam operasi tersebut, Polisi tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga mengamankan sejumlah pengemudi, koordinator lapangan, dan kendaraan yang terlibat. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perdagangan ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

​Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli pakaian bekas impor dan meminta kerja sama untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penyelundupan serupa. [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!