Demi Transparansi, Regulasi dan Lembaga Pengawas CSR Kota Bekasi Mendesak untuk Direvisi

PWI Bekasi Raya Dorong Pembentukan Badan Independen Pengelola Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

 

MSIR.COM, Kota Bekasi —Polemik mengenai lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) atau TJSL di Kota Bekasi mencapai puncaknya. Dalam Dialog Publik dan Diskusi Media yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya pada Kamis 9/10/2025, berbagai pihak sepakat mendesak revisi Peraturan Daerah (Perda) dan pembentukan lembaga pengawasan yang independen.

​Forum yang bertempat di Aula PWI Bekasi Raya ini menyuarakan urgensi penyempurnaan tata kelola CSR agar selaras dengan program pembangunan daerah.

 

 

PEMKOT AKUI KELEMAHAN KELEMBAGAAN REGULASI 

Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dr. Dicky Irawan,
Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dr. Dicky Irawan,

 

Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dr. Dicky Irawan, yang mewakili Wali Kota, mengakui bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2019 (perubahan atas Perda No. 6/2015) perlu segera disempurnakan. Meskipun regulasi sudah mengatur tata cara CSR, termasuk penyediaan fasilitas umum, aspek kelembagaan pelaksanaannya dinilai belum kuat.

​“Perda sudah ada, tetapi yang krusial adalah kelembagaan pelaksanaannya. Lembaga independen ini harus segera dibentuk untuk memastikan dana CSR terukur, akuntabel, dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Dicky Irawan.

 

Saut Hutajulu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Bekasi
Saut Hutajulu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Bekasi

 

​Pandangan ini sejalan dengan unsur eksekutif yang diwakili oleh Saut Hutajulu, Kepala Bagian Pembangunan Kota Bekasi. Menurutnya, revisi regulasi harus bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Regulasi yang jelas akan mendorong investor untuk berkontribusi lebih maksimal melalui program CSR.

 

DPRD TEKANKAN PERATURAN WALI KOTA YANG OPERASIONAL 

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menyoroti pentingnya langkah teknis yang konkret. DPRD menyatakan komitmennya untuk mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari Perda yang berlaku.

​“Kami akan mendorong agar segera lahir Perwal yang lebih operasional. Ini adalah fungsi pengawasan kami, memastikan pelaksanaan CSR tidak hanya seremonial, tetapi benar-benar transparan dan bermanfaat nyata bagi warga,” ujar Sardi.

 

 

KRITIK KERAS TERHADAP MINIMNYA AKSES DATA PUBLIK 

Burhanudin Abdullah, Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Burhanudin Abdullah, Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)

 

​Isu kurangnya transparansi menjadi sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil dan media.

Burhanudin Abdullah, Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), secara terbuka mengkritik Pemerintah Kota dan DPRD karena dinilai kurang konsisten dalam implementasi dan pengawasan Perda CSR. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Bidang Investigasi Khusus oleh PWI untuk memantau pelaksanaan di lapangan.

​Senada, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyoroti minimnya data yang terbuka untuk publik.

​“Sampai hari ini, belum ada tolak ukur atau indikator keberhasilan yang jelas. Data pelaksanaan CSR pun tidak bisa diakses publik. Ini menjadi pertanyaan besar tentang seberapa jauh dana tanggung jawab sosial ini menyentuh masyarakat,” ungkap Ade.

​Sebagai mitra kritis, PWI Bekasi Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berkeadilan.

 

REKOMENDASI STRATEGIS FORUM UNTUK TATA KELOLA CSR YANG LEBIH BAIK 

​Dialog konstruktif ini menghasilkan tiga rekomendasi utama untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota dan DPRD Bekasi:

​Pembentukan Lembaga Independen CSR di Kota Bekasi untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan menjamin akuntabilitas program perusahaan.

​Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai panduan teknis yang operasional agar implementasi CSR lebih efektif.

​Peningkatan Pelibatan Aktif Masyarakat Sipil dan Media dalam pengawasan dan publikasi hasil-hasil program CSR.

​Dengan rekomendasi ini, diharapkan pengelolaan CSR Kota Bekasi tidak lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen nyata dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial. [■]

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!