Darurat Tren Narkoba Baru: ‘Vape’ Etomidate & Ketamine Hidung Ancam Generasi Muda, Polri Siapkan Terobosan Hukum

Photo Dok. Humas Polri
Photo Dok. Humas Polri

MSIR.COM, Jakarta —Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyoroti munculnya tren penyalahgunaan zat berbahaya yang kian meresahkan, melibatkan senyawa Ketamine dan Etomidate. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa modus baru ini menghirup Ketamine dan mencampur Etomidate dengan cairan vape (pods) menjadi tantangan besar karena kedua zat tersebut belum diatur secara spesifik dalam undang-undang narkotika di Indonesia.

DETAIL TREN ROKOK ELEKTRIK 

Tren penyalahgunaan yang terdeteksi antara lain adalah penggunaan Ketamine dengan cara dihirup langsung melalui hidung. Sementara itu, Etomidate disalahgunakan dengan dicampur ke dalam liquid vape (cairan rokok elektrik) dan kemudian dihisap menggunakan perangkat pods. Kedua metode ini menawarkan “sensasi” baru yang menarik perhatian pengguna, namun sangat berbahaya bagi kesehatan.

Photo Dok. Humas Polri
Photo Dok. Humas Polri

 

MASALAH HUKUM & UPAYA PEMERINTAH 

Kapolri Sigit menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang spesifik membuat penegak hukum tidak dapat mempidana para penyalahguna kedua senyawa ini. Sebagai respons, Polri, yang juga merupakan bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, sedang berkolaborasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

 

SOLUSI HUKUM JANGKA PENDEK & PANJANG 

Upaya yang sedang digalakkan adalah mencari terobosan hukum untuk memasukkan Ketamine dan Etomidate ke dalam daftar zat yang diatur. Dalam jangka pendek, zat-zat tersebut diharapkan dapat dimasukkan sebagai Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penggolongan narkotika. Untuk jangka panjang, senyawa berbahaya ini akan diusulkan untuk dimuat dalam daftar saat revisi Undang-Undang Narkotika dilakukan.

Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Jenderal Sigit berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif, dan penyalahgunaan Ketamine serta Etomidate bisa ditindak tegas. Langkah ini menjadi krusial untuk melindungi masyarakat dan mencegah meluasnya tren penyalahgunaan zat berbahaya yang terus berkembang. [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!