MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Dana hibah sebesar Rp12 miliar yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, KD, dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, NY, diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. KD diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk biaya kampanye politiknya, sedangkan NY diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix.
“KD dan NY telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana hibah yang diperuntukkan bagi NPCI Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa saat press rilis di Mako Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Dewan Pimpinan Daerah Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya yang diterima pada Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi dan menetapkan KD dan NY sebagai tersangka.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menemukan kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Barang bukti yang disita antara lain dokumen SK Bupati Bekasi, cek tarik tunai, dan mutasi rekening bank. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply