MSIR.COM, Jakarta —Gelombang protes terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 kembali memanas. Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi pada Kamis 8/1/2026 di depan Balai Kota, menuntut kenaikan upah yang dianggap lebih realistis.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti adanya ketimpangan signifikan antara upah pekerja di pusat bisnis Jakarta dengan buruh manufaktur di daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
KETIMPANGAN UPAH: “Karyawan Pencakar Langit Kalah dari Buruh Panci”
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan Said Iqbal adalah ironi upah di Jakarta. Ia menyebut sangat tidak masuk akal jika karyawan yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta memiliki pendapatan lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di daerah industri.

”Tidak masuk akal upah karyawan di gedung bertingkat kalah dengan pabrik panci di Karawang atau pabrik plastik di Bekasi,” tegas Said Iqbal di tengah aksi massa.
Sebagai perbandingan, berikut adalah data upah yang menjadi pemicu protes:
* UMP DKI Jakarta 2026: Rp 5,73 Juta
* UMP Kabupaten Karawang: Rp 5,88 Juta
* UMP Kota Bekasi: Rp 5,99 Juta
SOROTI DATA IMF DAN WORLD BANK
Said Iqbal juga memperkuat argumentasinya dengan menyitir data dari lembaga internasional. Menurutnya, International Monetary Fund (IMF) dan World Bank mencatat pendapatan per kapita DKI Jakarta mencapai USD 21.000 per tahun (setara Rp 28 juta per bulan).
Kesenjangan antara pendapatan per kapita tersebut dengan UMP yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta dinilai mencerminkan ketimpangan sosial yang sangat tajam di ibu kota.
TUNTUTAN SPESIFIK MASSA BURUH
Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung:
* Revisi UMP 2026: Meminta kenaikan menjadi Rp 5,89 juta (sesuai 100% Kebutuhan Hidup Layak/KHL).
* Pemberlakuan UMSP: Menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5% di atas KHL, dengan kisaran Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta.
Said menilai angka tersebut adalah standar minimal agar pekerja di Jakarta bisa bertahan hidup di tengah biaya logistik dan gaya hidup ibu kota yang tinggi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply