Buruh Minta Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5%: Menaker Buka Suara

Pers Conference Presiden Partai Buruh pada aksi depan DPR/MPR RI
Pers Conference Presiden Partai Buruh pada aksi depan DPR/MPR RI

Kota Bekasi, MSIR.COM — Serikat buruh kembali menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Angka yang diajukan cukup signifikan, yakni antara 8,5% hingga 10,5%. Tuntutan ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Menurutnya, dasar perhitungan kenaikan upah harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menanggapi tuntutan ini dengan hati-hati. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut akan menjadi masukan bagi kementeriannya. Yassierli menegaskan proses penetapan UMP 2026 akan melalui mekanisme yang berlaku, yakni pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menaker juga mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan hingga 10,5% yang diajukan serikat pekerja.

​Selain itu, Said Iqbal juga menekankan pentingnya putusan MK yang mewajibkan penetapan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Poin ini menjadi kunci dalam negosiasi, sebab upah minimum diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar para pekerja. Tak hanya itu, putusan MK juga mewajibkan adanya Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) yang nilainya harus lebih tinggi dari UMP/UMKM. [■]

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!