MSIR.COM, Kota Bekasi —Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas meminta para Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak mengintervensi atau mengubah angka usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah disodorkan oleh Bupati dan Wali Kota.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menekankan bahwa angka-angka yang muncul dari daerah merupakan kristalisasi dari dialog sosial yang panjang. Menurutnya, usulan tersebut adalah hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

”Usulan UMK yang disampaikan Bupati dan Wali Kota adalah hasil kesepakatan bersama. Jika kemudian diubah oleh Gubernur, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah,” tegas Andi Gani dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
HARAPAN KENAIKAN DAN STABILITAS
Pihak buruh mendorong penggunaan variabel alpha 0,9 dalam formula perhitungan upah tahun ini. Jika usulan tersebut dikawal tanpa perubahan, diperkirakan rata-rata kenaikan UMK akan berada di rentang 6,78% hingga 7,31%.

Andi Gani mengingatkan bahwa stabilitas hubungan industrial menjadi taruhannya. Ia menilai, mengabaikan hasil perundingan di tingkat kabupaten/kota hanya akan memicu resistensi dari kalangan pekerja yang merasa aspirasinya tidak dihargai di tingkat provinsi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply