Buruh Bekasi Kepung Kantor Wali Kota, Tuntut Kenaikan Upah hingga Cabut PP Outsourcing

MSIR.COM, Kota Bekasi —Ratusan massa buruh dari Persatuan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar “SERUAN AKSI” besar-besaran di Kantor Wali Kota Bekasi pada hari ini Kamis, 30 Oktober 2025, dimulai pukul 08.00 WIB. Aksi yang menyerukan untuk ‘mengepung’ kantor pemerintahan ini menuntut lima poin krusial terkait kesejahteraan buruh dan regulasi ketenagakerjaan.

 

​5 TUNTUTAN UTAMA AKSI BURUH

​Yang nantinya dalam orasinya, M. Yusuf S.H selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kota/Kab Bekasi menegaskan tuntutan utama mereka yang harus segera direspons oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Pusat:

  1. Kenaikan Upah Minimum: Mendesak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi untuk tahun 2026 sebesar 10,5% hingga 15%.
  2. Rundingan Upah 2026: Menuntut segera dilakukannya perundingan resmi mengenai besaran upah untuk tahun 2026.
  3. Peraturan Walikota (PERWAL) Pengaturan Outsourcing dan Pemagangan: Mendesak Pemkot Bekasi untuk segera membuat peraturan turunan (PERWAL) yang membatasi dan mengatur secara ketat praktik outsourcing dan pemagangan di wilayah Bekasi, guna memberikan kepastian kerja.
  4. Pemangkasan Tunjangan Pejabat: Menuntut pemangkasan tunjangan anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bekasi. Dana hasil pemangkasan ini diminta untuk dialokasikan kembali kepada masyarakat dan buruh.
  5. Cabut PP 35/2021: Mendorong Pemkot Bekasi untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang dinilai merugikan pekerja.

​Aksi ini dijadwalkan berlangsung hingga tuntutan untuk segera direspons dari pihak terkait dan merupakan bentuk persatuan, pergerakan, dan perjuangan buruh demi mencapai kehidupan yang layak, adil, dan bermartabat.

Hingga berita ini diturunkan, yang nantinya massa aksi BURUH akan berkumpul, dan tentunya aksi ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian akan menjalankan tugasnya untuk mengamankan jalannya demonstrasi Aksi BURUH ini. Dan dipastikan nantinya Pemerintah Kota Bekasi untuk menerima perwakilan para Buruh. [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!