Bupati Bekasi Ade Kunang Berikan Kado Istimewa untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025

Kabupaten Bekasi , MSIR.COM —Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kado istimewa untuk masyarakat tani di Kabupaten Bekasi.

Pengesahan perda ini diharapkan dapat menyejahterakan petani dan melindungi lahan pertanian di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan.

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

Total 36.917,23 hektar lahan yang dilindungi terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan.

Dengan adanya perda ini, Kabupaten Bekasi diharapkan dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis.

Pengesahan Perda LP2B ini menjadi simbol komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sekaligus masa depan yang lebih sejahtera bagi petani Bekasi.

Bupati Ade Kunang menegaskan bahwa perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga lahan pertanian sebagai warisan bagi anak cucu di masa depan. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!