MSIR.COM, Jakarta — Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam “bersih-bersih” internal kembali dibuktikan. Mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Irjen Pol Jhonny Edison Isir di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2/2026).
KRONOLOGI TERBONGKARNYA JARINGAN: BERMULA DARI ART
Kasus ini merupakan hasil pengembangan estafet yang mengejutkan. Awalnya, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua asisten rumah tangga (ART) milik oknum anggota Polri, Bripka KIR dan istrinya, AN. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 30,415 gram sabu di kediaman mereka.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Jejak digital dan keterangan saksi mengarah pada AKP ML. Setelah dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya, ditemukan lima paket sabu seberat hampir setengah kilogram (488,496 gram). Dari “nyanyian” AKP ML inilah, nama AKBP DPK terseret dalam pusaran jaringan haram tersebut.
TEMUAN MENGEJUTKAN DI TANGERANG
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri langsung bergerak cepat menuju kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Hasilnya cukup mencengangkan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika, antara lain:
* Sabu: 16,3 gram
* Ekstasi: 50 butir
* Psikotropika: 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five
* Ketamin: 5 gram
ANCAMAN PENJARA SEUMUR HIDUP
Akibat perbuatannya, AKBP DPK kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp2 miliar,” tambah Kadivhumas.
SIDANG KODE ETIK MENANTI
Selain proses pidana, AKBP DPK saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri. Polri menjadwalkan sidang kode etik profesi pada 19 Februari 2026 mendatang untuk menentukan status keanggotaannya.
Saat ini, Polri juga tengah memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. Berdasarkan data awal, jaringan yang melibatkan oknum internal ini diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, Polri tidak ragu memotong “tangan” sendiri jika terbukti terlibat dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply