MSIR.COM, Kota Bekasi —Di era keterbukaan informasi, ruang digital kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian Sektor (Polsek) Medansatria melalui Humas secara resmi mengeluarkan imbauan strategis bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Langkah ini diambil guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di tengah derasnya arus informasi digital.
DIGITAL BUKAN RUANG TANPA HUKUM
Kapolsek Medansatria menekankan bahwa media sosial adalah ruang publik. Artinya, setiap interaksi di dalamnya baik berupa unggahan, komentar, maupun berbagi konten memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
”Masyarakat harus memahami bahwa jempol mereka bisa berimplikasi hukum jika tidak digunakan dengan bijak,” ungkap Humas Polsek Medansatria dalam keterangannya.
DAFTAR KONTEN TERLARANG DAN SANKSI HUKUM
Pihak kepolisian menyoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi jeratan hukum bagi pengguna internet, di antaranya:
* Penyebaran Hoaks: Berita bohong yang memicu kepanikan.
* Ujaran Kebencian & SARA: Provokasi yang memecah belah persatuan.
* Pencemaran Nama Baik: Menyerang kehormatan individu atau institusi.
* Pelanggaran Privasi: Menyebarkan data pribadi (doxing) tanpa izin.
* Konten Asusila & Ancaman: Segala bentuk kekerasan verbal dan konten tidak senonoh.
Payung hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, mulai dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga KUHP. Pelanggar terancam sanksi pidana penjara hingga denda materil yang signifikan.
PENDEKATAN PREVENTIF DAN EDUKATIF
Meski tindakan tegas akan diambil bagi pelanggar berat yang meresahkan masyarakat, Polsek Medansatria tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Masyarakat diajak untuk meningkatkan literasi digital dengan cara selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menekan tombol share.
”Kami ingin menciptakan ruang digital yang sehat. Mari jadikan media sosial sebagai sarana yang positif dan produktif, bukan alat untuk merugikan orang lain,” tutup Humas Polsek Medansatria. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply