MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan transparan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo.
Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menyatakan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dkk sudah berbasis bukti kuat. “BEM Kristiani mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus penyebaran informasi palsu yang menyerang kehormatan pribadi Presiden,” kata Charles kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Charles mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan azas keadilan dan transparansi. Dia juga meminta masyarakat menelaah informasi yang benar berdasarkan hasil, bukan narasi liar di media sosial.
“BEM Kristiani mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan azas keadilan dan transparansi, serta memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, bukan narasi liar di media sosial,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis.
Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply