MSIR.COM, Kota Bekasi — Jajaran Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras golongan daftar G dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Seorang pemuda berinisial RR (23) ditangkap di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Minggu malam (01/02/2026) saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB.
”Kami mengedepankan respons cepat terhadap keluhan warga. Hasilnya, tersangka RR diamankan bersama kantong plastik hitam berisi ribuan butir obat terlarang,” ujar Kombes Pol Kusumo.
DETAIL BARANG BUKTI YANG DISITA
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:
* 1.100 butir Tramadol
* 400 butir Eximer
* 90 butir Arfazolam
* Satu unit ponsel (digunakan untuk transaksi)
* Satu unit sepeda motor milik pelaku

Kombes Pol Kusumo menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin edar ini sangat berbahaya karena kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas jalanan hingga tawuran remaja.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan Distribusinya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply