MSIR.COM, Kota Bekasi —Aksi balap liar yang kerap melibatkan kalangan remaja dan pelajar di jalan umum menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kapolsek Medansatria, Kompol Rusit Malaka, SH, MH, Selasa, 6/1/2026 memberikan peringatan keras bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar hobi, melainkan pelanggaran hukum serius yang mengancam nyawa dan masa depan.
RISIKO HUKUM BALAP LIAR: BUKAN SEKADAR TILANG BIASA
Kompol Rusit Malaka menegaskan bahwa pelaku balap liar dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 297, para pelaku terancam:
* Pidana Kurungan: Paling lama 1 (satu) tahun.
* Denda Materi: Maksimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Selain sanksi hukum bagi pengendaranya, kendaraan yang digunakan juga akan diproses secara tegas. “Kami akan melakukan penilangan, penyitaan, hingga penahanan kendaraan, terutama bagi motor yang dimodifikasi tidak sesuai standar atau tanpa surat resmi,” jelas Kapolsek.
KERUGIAN SOSIAL DAN MASA DEPAN GENERASI MUDA
Menurut Kapolsek, balap liar tidak memberikan keuntungan apa pun. Sebaliknya, aktivitas ilegal ini hanya membawa risiko kecelakaan fatal yang bisa merenggut nyawa atau menyebabkan cacat permanen.
“Risiko hukum ini dapat merusak rekam jejak mereka, yang tentu saja akan berdampak buruk pada masa depan pendidikan dan karier para pelajar,” tambahnya.
PERAN ORANG TUA DAN SEKOLAH SANGAT KRUSIAL
Menyadari bahwa polisi tidak bisa bekerja sendiri, Polsek Medansatria mengajak elemen masyarakat, terutama orang tua dan guru, untuk lebih proaktif. Pengawasan ketat terhadap aktivitas anak di luar jam sekolah menjadi kunci utama pencegahan.
Polsek Medansatria berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli preventif dan tindakan tegas di lapangan demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Bekasi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply