MSIR.COM, Serang, Banten —Kepolisian Daerah (Polda) Banten menunjukkan komitmen teguh dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (4/12/2025), Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan bahwa wilayah Banten bebas dari ruang gerak penambang ilegal.
Didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dan Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady, Kapolda Hengki menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak segala bentuk penambangan ilegal di seluruh wilayah NKRI.
“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Arahan ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Irjen Pol Hengki.
OPERASI OKTOBER-NOVEMBER : 10 LOKASI TAMBANG ILEGAL TERUNGKAP
Polda Banten, bekerja sama dengan ESDM Provinsi Banten, telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Oktober hingga November 2025. Hasilnya, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menindaklanjuti sepuluh laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, mencakup galian C (pasir, batu) dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rincian Pengungkapan:
- Jumlah TKP: 10 Titik di berbagai wilayah.
- Jenis Kejahatan: Galian C Tanpa Izin dan Pengolahan Emas Tanpa Izin (PETI).
- Lokasi Tambang Ilegal:
- Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri.
- Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak.
- Kabupaten Lebak: Desa Tutul (Rangkasbitung).
- Lokasi Pengolahan Emas (PETI):
- Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
- Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
PELAKU DAN BARANG BUKTI MENGERIKAN
Sebanyak delapan tersangka diamankan, didominasi oleh para pemilik kegiatan tambang ilegal. Motif utama mereka adalah mendapatkan keuntungan ekonomi dengan modus penambangan tanpa izin dan pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya.

Barang Bukti Utama yang Disita:
|
Barang Bukti |
Jumlah/Keterangan |
|---|---|
|
Alat Berat |
8 Unit Excavator |
|
Bahan Berharga |
20 Karung Batuan Mengandung Emas |
|
Peralatan PETI |
11 Glundung, 1 Drum Sianida (CN), Peralatan Pemurnian lainnya |
|
Uang Tunai |
Rp 3.525.000,- (Hasil Penjualan) |
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Kapolda Hengki menutup pernyataannya dengan janji: “Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.” [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply