MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Kasus dugaan penipuan proyek olahraga di Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Cecep Suhendar, seorang pengusaha material bangunan, melaporkan dua orang, R dan W, ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan pengaduan tidak dibayar material bangunan senilai Rp 46.800.000.
Laporan ini merupakan lanjutan dari kasus yang telah berlangsung lama, di mana Cecep Suhendah telah mengirimkan material bangunan berupa pasir, batu kali, dan batu sprit kepada R dan W sejak September 2025, namun hingga saat ini belum menerima pembayaran.
“Klien kami, Cecep, telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun pihak mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar ,” kata Erwin Kotalima, kuasa hukum Cecep, didampingi Ryan Irawan.
Erwin menambahkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian akibat ulah R dan W.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat segera memproses laporan ini dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Kami juga meminta kepada pihak Pemkab Bekasi yang memiliki proyek untuk tidak lalai dalam pengawasan, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Disini kita bukan masalah nominal berapa kerugiannya, tapi dengan adanya kasus seperti ini agar menjadi perhatian Pemkab Bekasi kedepannya harus seperti apa.” lanjut Erwin.
Kasus ini terkait dengan Proyek Pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang bernilai Rp 5,8 miliar. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply