MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Aksi protes yang dilakukan oleh KH. Agus Dermawan, seorang tokoh agama besar dan pemilik tanah di Kp. Cisaat, Ciloa, RT 09/01, Desa Kertarahayu, Kabupaten Bekasi, membuat heboh warga sekitar.
Pasalnya, tokoh agama tersebut menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 3358 meter persegi yang telah digunakan oleh pihak proyek Tol Japek 2, STA 14+250, sejak lebih dari 1 tahun yang lalu.
Dalam aksinya, KH. Agus Dermawan dan warga sekitar memasang banner besar yang bertuliskan “Tanah ini belum dibayar, dilarang melakukan aktivitas” di lokasi proyek. Aksi ini membuat aktivitas proyek Tol Japek 2 terhenti sementara.
“Persyaratan sudah lengkap, tapi masih mandek di pembayaran dengan alasan validasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” kata KH. Agus Dermawan dengan nada kekecewaan. Senin (17/11/2025)
Ibu Adis Dermawan, istri KH. Agus Dermawan, juga mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah menunggu lama, tapi belum ada hasil. Kami butuh keadilan dan pembayaran ganti rugi atas tanah kami,” ujarnya.

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan telah mengkonfirmasi bahwa data validasi sudah lengkap, namun LMAN belum memberikan kepastian kapan pembayaran akan dilakukan.
“Kami sudah beberapa kali pertemuan, tapi belum ada hasil,” tambah Adis Dermawan.
Aksi protes ini membuat pihak proyek Tol Japek 2 harus turun tangan dan memberikan penjelasan kepada KH. Agus Dermawan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan.
“Kami tidak bermaksud untuk mengganggu jalannya pekerjaan pembangunan tol ini. Kami hanya menuntut keadilan dan pembayaran ganti rugi atas tanah kami, setelah tanah dibayar silahkan lanjutkan pekerjaannya,” tegas Adis Dermawan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply