MSIR.COM, Kota Bekasi —Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius menanggapi maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) dan informasi menyesatkan di platform media sosial. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam apel pagi bersama jajarannya, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan respons cepat dari seluruh perangkat daerah untuk menjaga akurasi informasi publik.
Wali Kota secara khusus menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi untuk meningkatkan pemantauan aktif terhadap informasi yang beredar di dunia digital, terutama yang menyentuh isu-isu pelayanan publik dan kebijakan daerah.
KLARIFIKASI CEPAT, CEGAH KEPANIKAN PUBLIK
Tri Adhianto menyoroti beberapa insiden hoaks yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat. Salah satunya adalah video banjir di Pondok Gede Permai yang kembali viral.
“Tadi malam, Bapak Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, langsung menghubungi saya terkait video banjir di Pondok Gede Permai. Setelah kami cek, ternyata di lapangan tidak ada banjir. Video yang beredar adalah rekaman lama yang diunggah ulang oleh pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Tri Adhianto.
Peristiwa ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemkot. Ia menegaskan perlunya klarifikasi dan respons cepat dari dinas terkait untuk mencegah kepanikan dan menghentikan persepsi negatif di kalangan warga. Diskominfostandi didorong untuk memperkuat kolaborasi lintas dinas demi memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat dan terkini.
ISU LAMA KEMBALI VIRAL: TANTANGAN BARU KOMUNIKASI PUBLIK
Selain isu banjir, Wali Kota juga membahas kasus berita perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang merupakan kejadian lama namun disebarkan kembali seolah-olah baru terjadi.
“Ini menunjukkan bahwa informasi lama bisa dimunculkan kembali, menciptakan narasi negatif terhadap pemerintah maupun institusi pendidikan. Oleh karena itu, verifikasi mendalam sebelum penyebaran sangat krusial,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga memberikan penjelasan mengenai isu antrian pelayanan KTP di Kecamatan Bekasi Timur. Ia mengklarifikasi bahwa keterbatasan kuota disebabkan oleh sistem perekaman dan pencetakan e-KTP yang merupakan kewenangan dan sistem dari pemerintah pusat.
Sebagai penutup, Tri Adhianto meminta seluruh jajaran Pemkot Bekasi untuk meningkatkan koordinasi, keterbukaan, dan kecepatan dalam memberikan klarifikasi terhadap setiap isu yang viral. “Pemerintah harus hadir dengan data, fakta, dan komunikasi yang cepat agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan,” tutupnya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply