Kurir J&T Dibacok di Bekasi Utara Gara-gara Tolak Pembayaran di Luar Skema COD

MSIR.COM, Kota Bekasi —Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan kurir jasa pengiriman terjadi di Bekasi Utara, berakhir dengan pengungkapan kasus penganiayaan berat oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku, berinisial CK alias K, nekat menyerang seorang kurir J&T menggunakan senjata tajam hanya karena korban menolak skema pembayaran di luar ketentuan Cash On Delivery (COD).

​Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti tantangan dan risiko yang dihadapi para kurir di lapangan. Pengungkapan resmi disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore (30/9/2025).

 

KRONOLOGI MENCEKAM: DARI PAKET RP. 29 RIBU BERUJUNG AMUKAN 

​Insiden tragis ini terjadi pada hari Jumat, 26 September, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Perumahan Harapan Raya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

​Korban, yang berprofesi ganda sebagai kurir J&T sekaligus mahasiswa, datang untuk mengantar paket dengan tagihan COD yang terbilang kecil, yakni sebesar Rp 29.189. Pelaku, yang beralamat di Kota Baru, Bekasi Barat, menolak membayar tunai sesuai ketentuan COD dan malah meminta pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

​”Korban menyampaikan bahwasanya kalau memang ini ketentuannya COD harus dibayar secara langsung dan setelah penerimaan barang. Setelah itu dari pelaku tidak terima, kemudian marah,” jelas Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro.

​Dalam keadaan emosi sesaat, pelaku masuk ke rumah dan kembali dengan membawa parang atau samurai. Korban yang menyadari ancaman itu sempat merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya. Momen inilah yang memicu kemarahan ekstrem pelaku.

​”Pelaku sempat ada teriakan meminta untuk menghapus video tersebut. Tetapi korban tidak menghapus, kemudian pelaku marah tersinggung dan diayunkannya barang tersebut,” tambah Kombes Kusumo.

​Ayunan senjata tajam tersebut menyebabkan korban mengalami luka tergores di bagian perut dan tangan. Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut.

 

PELAKU MENYERAHKAN DIRI DAN MOTIF EMOSI SESAT 

​Pasca-kejadian, pelaku sempat menghilang. Namun, berkat imbauan intensif dari kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada hari Minggu, 28 September, pukul 4 dini hari.

​Polisi memastikan bahwa motif utama tindakan brutal ini adalah emosi sesaat. Kemarahan pelaku dipicu oleh penolakan kurir untuk menunggu pembayaran transfer. Niat awal mengambil parang adalah untuk menakut-nakuti, namun niat itu berubah menjadi penyerangan ketika pelaku tahu aksinya direkam.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!