Komplotan Curanmor Indramayu Diringkus Usai Gagal Gondol Motor di Bekasi Barat, Terancam 7 Tahun Penjara

MSIR.COM, Kota Bekasi —Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebuah aksi yang nyaris berhasil di Kecamatan Bekasi Barat. Kedua pelaku, berinisial S (22) dan W (26), warga Indramayu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

KRONOLOGI PENANGKAPAN: ALARM GANDA SELAMATKAN MOTOR HONDA BEAT 

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Jumat 26/9/2025, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Srikaya, Kelurahan Kranji.

​Korban, SH (22), memarkir motor Honda Beat B-5557-FLG di teras kos dalam kondisi sudah terkunci ganda. Sesaat setelah motor dicoba dicuri, alarm ganda pada motor korban mendadak berbunyi.

​”Alarm itu memicu kegaduhan. Korban dan masyarakat sekitar mendapati kedua pelaku sedang mendorong motor ke luar teras,” terang Kombespol Wahyu Bintoro, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.

​Melihat warga berdatangan, kedua pelaku mencoba melarikan diri menggunakan motor lain. Namun, pengejaran sigap dilakukan oleh warga, dibantu oleh Tim Satreskrim yang kebetulan sedang melakukan observasi di wilayah tersebut. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Stasiun Bekasi.

 

MODUS KUNCI ‘T’ DAN PENGAKUAN LINTAS WILAYAH 

​Dari pemeriksaan, terungkap peran masing-masing pelaku. W bertindak sebagai pemetik yang merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T. Sementara itu, S berperan sebagai joki yang bertugas memantau situasi sekitar.

​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga buah kunci leter T, motor Honda Beat milik korban, serta motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

​Pengakuan mengejutkan datang saat pemeriksaan lanjutan. Pelaku mengaku bahwa mereka adalah bagian dari jaringan yang juga pernah beraksi di Jakarta Selatan, di mana mereka berhasil mencuri Honda Vario dan menjualnya seharga Rp 4 juta.

​”Kami tegaskan, Polres Metro Bekasi tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan jalanan jenis ini untuk berkembang. Kami berkomitmen memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum ini,” tegas Kombespol Wahyu Bintoro.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

HIMBAUAN DAN TANTANGAN KEAMANAN 

​Kapolres menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan:

​*Selalu menggunakan kunci ganda.

​*Tidak memarkir kendaraan di tempat sepi.

​*Segera melapor ke polisi bila menemukan hal mencurigakan.

​Kasus ini kembali menyoroti tantangan besar dalam memberantas curanmor, di mana pelaku sering beroperasi lintas wilayah dan mengandalkan modus kunci leter T yang cepat merusak kunci kontak standar. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah (lewat CCTV publik dan patroli preventif), serta sistem keamanan lingkungan seperti ronda, dianggap krusial untuk menekan angka kejahatan ini. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!