MSIR.COM, Kota Bekasi — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang menyasar anak di bawah umur. Seorang pria sepuh berinisial S (57), yang berprofesi sebagai penjual warung kelontong, ditangkap karena diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada empat anak kecil.
KRONOLOGI KASUS PORNOGRAFI ANAK DI BEKASI
Kejadian memprihatinkan ini berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025), menjelaskan kronologi yang melibatkan korban berusia antara 4 hingga 7 tahun: Saudari A (7), Saudari S (4), Saudari Z (5), dan Saudari NZ (5).
”Pelaku mengiming-imingi korban dengan es krim untuk menarik mereka masuk ke dalam warungnya,” jelas Kombes Pol Kusumo. Setelah korban berada di dalam, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya.
”Setelah melihat hal itu, anak-anak langsung lari dan salah satunya melaporkan kepada orang tuanya,” tambah Kapolres. Laporan cepat dari orang tua korban segera ditindaklanjuti polisi pada keesokan harinya, yang berujung pada penangkapan S.
MOTIF PELAKU DAN JERAT HUKUM
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Pol Kusumo mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah kepuasan pribadi. “Pelaku mengaku mendapat kepuasan tersendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak. Dia merasa puas dengan memperlihatkan itu,” terangnya.
Pelaku diketahui memiliki istri dan anak serta selama ini dikenal menjalani kehidupan rumah tangga normal. Keterangan tetangga juga menyebutkan pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda penyimpangan. Penegasan penting dari polisi adalah tidak adanya kontak fisik antara pelaku dan korban; perbuatan pelaku murni berupa eksibisionisme.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
PENANGANAN KORBAN DAN IMBAUAN KEWASPADAAN
Pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Saat ini, telah dilakukan upaya trauma healing dengan melibatkan orang tua korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua mengenai pentingnya pengawasan ekstra terhadap lingkungan bermain anak dan perlunya edukasi dini mengenai area privat tubuh. Polres Metro Bekasi Kota berjanji akan mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply