Kota Bekasi , MSIR.COM —Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., membantah keras pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai keterlibatan seorang oknum wartawan bernama Tatang dalam kasus peredaran obat keras ilegal. Ade Muksin menegaskan bahwa Tatang tidak terdaftar sebagai anggota resmi PWI Bekasi Raya.
Dalam keterangannya pada Minggu (21/9/2025), Ade Muksin menyatakan, “Saya tegaskan, saudara Tatang bukan anggota PWI Bekasi Raya. Setelah kami lakukan pengecekan dalam database resmi organisasi, namanya tidak pernah terdaftar sebagai anggota.”
Ia menambahkan, PWI Bekasi Raya selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga menolak keras upaya mengaitkan nama baik organisasi dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak luar.
PWI Bekasi Raya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar marwah PWI dan profesi wartawan tidak tercoreng oleh klaim yang tidak berdasar. Ade Muksin juga mengimbau media yang telah memuat berita tersebut untuk segera memberikan hak jawab secara proporsional sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers. “Pers wajib melayani hak jawab. Kami minta agar klarifikasi ini dipublikasikan, demi menjaga akurasi pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman publik,” tegasnya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply