Mengapa Harga Mobil di Indonesia Jauh Lebih Mahal? Ini Perbandingan Pajak yang Mencengangkan dengan Thailand

GIIAS 2025
GIIAS 2025

Kota Bekasi , MSIR.COM —Harga mobil baru di Indonesia sering kali menjadi sorotan, terutama saat dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, salah satu penyebab utamanya adalah tingginya beban pajak. Perbandingan pajak kendaraan di Indonesia dengan Thailand dan Malaysia bahkan disebut bisa mencapai 5 hingga 30 kali lipat.

Mengutip dari Detik. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa tingginya pajak ini pernah menjadi perhatian global. Ia mencontohkan, pajak tahunan untuk kendaraan seperti Toyota Avanza di Indonesia bisa mencapai Rp5 juta, sementara di negara tetangga yang mengimpor mobil serupa, pajak tahunannya bisa di bawah Rp1 juta, bahkan hanya sekitar Rp150 ribu di Thailand.

​Senada dengan Gaikindo, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI) juga menegaskan peran dominan pajak dalam struktur harga mobil. Riyanto, peneliti senior LPEM FEB UI, menjelaskan bahwa hampir 40% dari harga on the road mobil di Indonesia adalah instrumen pajak. Angka ini lebih tinggi dari Thailand, yang memiliki instrumen pajak sekitar 32%.

​Perbedaan signifikan terlihat dari jenis pajak yang dibebankan. Di Indonesia, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 12,5%, sementara di Thailand pajak serupa tidak dipungut. Selain itu, PPN di Indonesia 11%, sedangkan Thailand hanya 7%. Kombinasi pajak-pajak ini membuat harga mobil di Indonesia sulit bersaing dengan Thailand, yang menawarkan harga jauh lebih terjangkau.

Riyanto menyimpulkan bahwa jika Indonesia ingin bersaing dalam hal harga, harus ada “pengorbanan” dari sisi penurunan pajak. Tanpa penyesuaian kebijakan fiskal, kesenjangan harga dengan negara tetangga akan terus melebar, yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing industri otomotif nasional. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!