Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek: Mantan Mendikbud Berinisial NAM Ditahan

Photo by instagram kejaksaan.ri
Photo by instagram kejaksaan.ri

Jakarta, MSIR.COM —Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, berinisial NAM, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

 

KRONOLOGI PENETAPAN TERSANGKA 

​Berdasarkan hasil penyidikan yang intensif, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah mengumpulkan bukti kuat. Sebanyak 120 saksi diperiksa, bersama dengan keterangan dari 4 orang ahli, dokumen surat, serta petunjuk dan barang bukti lainnya.

​Pada Kamis, 4 September 2025, tersangka NAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, angka pasti masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ANCAMAN HUKUMAN DAN PASAL YANG DISANGKAKAN 

​NAM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

​Jika terbukti bersalah, NAM dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda. [■]

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!