Pelaku KDRT Tewaskan Istri di Tangerang Akhirnya Menyerahkan Diri di Bekasi

Kota Bekasi , MSIR.COM —Seorang pria berinisial EY (28) yang menjadi tersangka utama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian istrinya, telah mengakhiri masa pelariannya. EY menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat kepolisian di Pos Polisi Terminal Bekasi pada Jumat, 5/9/2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

​Setelah 10 hari menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, EY akhirnya mendatangi Pos Polisi Terminal Bekasi yang terletak di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Marga Hayu, Kecamatan Bekasi Timur. Di hadapan petugas, EY menyatakan penyesalannya.

​“Saya menyesal, Bang. Saya khilaf sehingga membuat istri saya meninggal,” ujar EY, menunjukkan ekspresi penuh penyesalan atas perbuatannya.

​Penyerahan diri ini dikonfirmasi oleh IPDA Aldolf Firmansyah, Kepala Pos Polisi Terminal Bekasi.

​“Saat itu saya sedang bertugas PAM di pos polisi, tiba-tiba pelaku KDRT datang menyerahkan diri,” kata IPDA Aldolf, yang saat itu didampingi oleh Brigpol Reza Matouani.

​Saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Panongan telah berkoordinasi dan sedang dalam perjalanan menuju Pos Polisi Terminal Bekasi untuk menjemput EY. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [■]

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!