Kenaikan Honor RT/RW dan Dana Hibah untuk Inovasi Lingkungan di Kota Bekasi

Kota Bekasi , MSIR.COM —Pemerintah Kota Bekasi telah mengumumkan serangkaian kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong inisiatif lingkungan. Kebijakan ini termasuk kenaikan honorarium bagi Ketua RT dan RW, serta pencairan dana hibah khusus bagi RW yang berhasil mengimplementasikan inovasi pengelolaan lingkungan.

 

KENAIKAN HONOR RT/RW

​Dalam revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, honorarium bagi pengurus lingkungan mengalami peningkatan signifikan. Honor Ketua RT naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 750.000, sementara honor Ketua RW naik dari Rp 750.000 menjadi Rp 1.250.000. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi apresiasi atas peran penting mereka dalam melayani masyarakat di tingkat akar rumput.

DANA HIBAH DENGAN SYARAT INOVASI LINGKUNGAN 

​Pencairan dana hibah sebesar Rp 100 juta per RW dijadwalkan pada Oktober 2025. Namun, dana ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menetapkan syarat khusus: setiap RW harus menjalankan program inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya dalam pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

​Program ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP), yang tidak hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga menambah kas RW dan memberikan nilai ekonomis bagi warga.

PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL 

​Mulai tahun 2026, Pemerintah Kota Bekasi juga akan mendaftarkan sekitar 10.000 pekerja informal, termasuk ojek online, sopir, pedagang asongan, dan pemulung, ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan premi sebesar Rp 201.000 per tahun, para pekerja ini akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, memberikan mereka rasa aman dan perlindungan yang setara. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!