Kabupaten Bekasi, MSIR.COM — Kantor Bea Cukai Bekasi bersama dengan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, dan berbagai barang ilegal lainnya. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers Kamis (28/8/2025), Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan mencakup 5,5 juta batang rokok ilegal, 1.877 liter miras ilegal, dan 600 kilogram barang-barang ilegal lainnya yang mengandung “hagi,” sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada barang sitaan atau barang bukti yang melanggar peraturan Bea Cukai.
Winarko menegaskan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas pelaku pelanggaran. “Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
KOLABORASI STRATEGIS DAN JANGKAUAN HINGGA KE HULU
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara Bea Cukai Bekasi dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan Kodim 0509 Bekasi, serta Subdenpom Jaya/ 2-1 Kota Bekasi.
”Kami membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat pusat maupun daerah untuk bergerak bersama memberantas rokok ilegal,” jelas Winarko. Ia menambahkan, tim gabungan ini kini tidak hanya fokus pada penindakan di tingkat hilir (penjual), tetapi juga berupaya menjangkau hingga ke tingkat hulu, seperti produsen atau pengusaha.
DUKUNGAN MASYARAKAT DAN SOSIALISASI BERKELANJUTAN

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan pedagang kecil, Winarko menekankan pentingnya peran serta masyarakat. “Kami sangat memerlukan dukungan dan informasi dari masyarakat. Jika ada laporan, kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Winarko juga menyatakan bahwa upaya sosialisasi terus dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan media lainnya. “Kami secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai,” tambahnya.
Meski demikian, Winarko mengakui bahwa belum ada pabrik rokok konvensional yang beroperasi di wilayah Bekasi. Ia menyebutkan bahwa di Bekasi, mayoritas yang ditemukan adalah rokok elektrik ilegal. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply