Kota Bekasi, MSIR.COM — Tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar lebih dari 10% menjadi sorotan utama. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa permintaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi kementerian.
Pasalnya saat ini masih dalam proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan bahwa keputusan final akan diambil setelah melalui prosedur yang berlaku.
Proses penetapan upah, akan dibahas bersama dalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Forum ini merupakan wadah dialog antara perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
DASAR HUKUM KENAIKAN UPAH

Sebelumnya, tuntutan kenaikan upah ini dikemukakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Menurutnya, angka 8,5% hingga 10,5% yang diajukan didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut mengamanatkan bahwa perhitungan kenaikan upah harus mempertimbangkan tiga faktor utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said Iqbal juga menambahkan bahwa putusan MK ini secara khusus menekankan pentingnya pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, putusan ini juga mewajibkan adanya upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) yang nilainya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dengan mengintegrasikan semua masukan dan prosedur yang ada, pemerintah berupaya mencari titik tengah yang adil bagi pekerja tanpa memberatkan dunia usaha, demi menjaga stabilitas perekonomian nasional. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply