Kabupaten Bekasi, MSIR.COM — Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terjadi pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, sekira jam 19.30 WIB di BRI LINK Jasen, Jl. Raya Sukamahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku pencurian yang diamankan berinisial YS, seorang laki-laki berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,-, sebuah handphone Xiaomi, dan sebuah kaos polo warna hitam dari kios BRI LINK Jasen.
Kronologis kejadian bermula ketika korban, seorang karyawan BRI LINK, keluar kios untuk membeli makanan. Saat kembali ke kios, korban melihat pelaku keluar dari dalam kios. Setelah dicek, ternyata uang tunai di laci telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Pusat.
Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Elia Umboh dan Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bedeng pekerja bangunan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.250.000,-, sebuah handphone Xiaomi, dan sebuah kaos polo warna hitam. Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Cikarang Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polsek Cikarang Pusat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara. (Ww). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply