Polisi Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Cikarang Pusat

MSIR.COM, Kabupaten Bekasi  Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Pusat. Tersangka F* ditangkap pada Selasa (10/2/2026) pukul 10.50 WIB di Jl Inspeksi Kalimalang Kp Rawa Sentul RT. 001/003, Kel/Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP ELIA UMBOH, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat-obat keras daftar G tanpa izin di daerah tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti obat-obat keras daftar G,” katanya.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 700 butir obat Tramadol, 630 butir obat Hexymer, 1 unit sepeda motor Honda Scoppy, dan 1 buah handphone merk Oppo A16. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, terutama anak-anak muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obat keras tanpa izin,” kata AKP ELIA UMBOH.

Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dan lab BPOM terhadap barang bukti obat-obat keras daftar G.

Kasus ini merupakan contoh nyata komitmen Polsek Polsek Polsek Polsek Cikarang Pusat dalam memberantas peredaran obat-obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Pusat.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obat keras tanpa izin.

Polsek Cikarang Pusat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obat keras tanpa izin.

“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” kata AKP ELIA UMBOH.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran obat-obat keras tanpa izin dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran obat-obat keras tanpa izin. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16