MSIR.COM, Kota Bekasi — Respons cepat ditunjukkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam menangani keluhan masyarakat terkait isu lingkungan. Tim DLH resmi terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Jatimelati, Jatiasih, Jumat lalu (06/02/2026).
Langkah ini diambil menyusul laporan warga RT 03 RW 11 Kelurahan Jatiluhur yang mulai resah. Pasalnya, aktivitas pengelolaan makanan di SPPG tersebut diduga membuang limbah cair sisa pencucian langsung ke saluran air warga tanpa proses filtrasi yang memadai.
TEMUAN LAPANGAN: AROMA TAK SEDAP DAN SALURAN AIR TERCEMAR
Berdasarkan hasil investigasi tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan UPTD Laboratorium DLH, ditemukan fakta bahwa limbah yang dikeluhkan berupa air bekas pencucian ompreng (wadah makanan). Limbah organik ini dialirkan melalui pipa menuju saluran permukiman di area perbatasan Puri Gading dan Villa Ubud.
Dampaknya tidak main-main. Warga melaporkan adanya aroma busuk yang menyengat serta kekhawatiran akan degradasi kualitas kesehatan lingkungan jika dibiarkan dalam jangka panjang.
KETEGASAN KEPALA DLH KOTA BEKASI
Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih M.,C, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap unit usaha yang mengabaikan standar pengelolaan lingkungan.
“Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami akan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tindakan tegas sesuai hukum akan diberlakukan,” ujar Kiswatiningsih.
LANGKAH PERBAIKAN DAN EDUKASI
Sebagai tindak lanjut, DLH memberikan instruksi keras kepada pengelola SPPG untuk:
1. Memperbaiki sistem drainase internal agar tidak langsung terbuang ke parit warga.
2. Membangun bak kontrol/pengolahan limbah cair sesuai standar sanitasi.
3. Evaluasi berkala dari tim PPKLHPH untuk memastikan kepatuhan pihak pengelola.
Pentingnya kesadaran kolektif dalam Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di Kota Bekasi bahwa operasional bisnis tidak boleh mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan kejanggalan lingkungan merupakan bentuk social monitoring yang efektif untuk menjaga estetika dan kesehatan kota. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply