Semarang, MSIR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan yang beroperasi lintas kota dengan modus jual beli gudang fiktif. Para pelaku berhasil meraup kerugian dari korban hingga Rp2 miliar dalam sebuah transaksi yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Semarang.
Dalam jumpa pers pada Rabu (20/8), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka: YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lain, Steven dan Lenny, saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
MODUS PENIPUAN YANG LICIK
Para pelaku menjerat korban dengan skema yang terencana. Mereka awalnya berpura-pura tertarik untuk membeli gudang milik korban. Setelah itu, mereka mengiming-imingi korban dengan janji akan menjual kembali gudang tersebut kepada pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tergiur oleh janji manis ini, korban akhirnya setuju untuk bertemu di sebuah hotel di Semarang.
Di lokasi tersebut, sindikat ini melakukan serangkaian penipuan lanjutan, yang berujung pada penyerahan uang tunai sebesar Rp2 miliar oleh korban. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap: Rp1,2 miliar di penyerahan pertama, dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.
Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan bahwa sindikat ini dikenal aktif di Jakarta dan baru pertama kali menjalankan aksinya di Semarang sebelum akhirnya tertangkap oleh Polda Jateng.
ANCAMAN HUKUMAN DAN PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polda Jateng dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa timnya terus memburu dua pelaku yang masih buron. Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nominal besar.
”Jangan mudah percaya pada iming-iming yang tidak jelas. Pastikan ada jaminan yang sah sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. Jika Anda menemukan modus penipuan serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Kombes Artanto. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari…!!










Leave a Reply