Jakarta, MSIR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu (20/8/2025) untuk mengumumkan hasil tes DNA yang menjadi bukti kunci dalam kasus dugaan manipulasi dokumen dan pencemaran nama baik. Tes ini melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM, serta anak dari LM, yang kini menjadi sorotan publik.
HASIL TES DNA: BUKTI ILMIAH YANG TEGAS
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri menghadirkan dua narasumber utama: Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dan Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan secara rinci proses pemeriksaan DNA yang dilakukan pada 7 Agustus 2025. Sampel diambil dari RK, LM, dan anak LM yang berinisial SA. Setelah melalui serangkaian tahapan ilmiah, hasilnya sangat jelas.
”Secara ilmiah dapat kami simpulkan, SA adalah anak biologis dari LM dan bukan anak biologis dari RK,” tegas Brigjen Pol Sumy Hastry.
Temuan ini menunjukkan kecocokan separuh profil DNA SA dengan LM, namun tidak ada kecocokan sama sekali dengan profil DNA RK.
DAMPAK HASIL TES DNA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menegaskan bahwa hasil tes DNA ini menjadi bukti ilmiah yang sangat krusial. Temuan ini akan memperkuat proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.
”Kami menerima hasil pemeriksaan DNA hari ini, dan hasilnya menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara saudara RK dengan anak saudari LM. Temuan ini menjadi bukti ilmiah yang sangat penting dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Rizki.
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk LM, serta tiga ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Sejumlah barang bukti digital dan elektronik, seperti dokumen dan data digital, juga telah diamankan.
Rizki menambahkan, hasil tes DNA ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Bareskrim berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan pengumuman ini, Bareskrim Polri berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini, serta mendapatkan informasi yang jelas dan akurat dari sumber resmi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari…!!










Leave a Reply