MSIR.COM, Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar selama Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 pengedar obat terlarang yang berusia produktif dan sebagian besar bukan warga Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa perang melawan obat terlarang adalah perang melawan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti sampai peredaran obat terlarang di Kabupaten Bekasi benar-benar bersih,” tegas Sumarni.
Operasi pengungkapan dilakukan di 18 lokasi, terutama di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Barang bukti yang disita antara lain 19.413 butir obat daftar G, 13 handphone, uang tunai Rp 7,5 juta, dan 24 pack plastik klip dengan nilai total sekitar Rp 194 juta.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan obat terlarang,” kata Sumarni.
Para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Para tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi. Mereka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut dan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri.
Kapolres Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat terlarang.
“Laporkan jika ada informasi tentang peredaran obat terlarang di lingkungan Anda,” katanya.
Polres Metro Bekasi juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kabupaten Bekasi untuk mencegah peredaran obat terlarang.
“Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi para pengedar untuk beroperasi di wilayah kami,” tegas Sumarni.
Dengan penangkapan 21 pengedar obat terlarang ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat memberikan efek jera dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap bahaya obat terlarang. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply