Kabar Gembira! Pegawai Inti SPPG Badan Gizi Nasional Diangkat Jadi ASN PPPK Mulai Februari 2026, Ini Rincian Gajinya

MSIR.COM, Kota BekasiBadan Gizi Nasional (BGN) membawa angin segar bagi para pejuang pemenuhan gizi nasional. Mulai 1 Februari 2026, pegawai inti yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus penguatan struktur operasional program prioritas pemerintah dalam mencetak generasi unggul. Namun, siapa saja yang berhak mendapatkan status ini dan berapa besaran gaji yang akan diterima? Berikut ulasan lengkapnya.

 

SIAPA SAJA YANG DIANGKAT MENJADI ASN PPPK?

​Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa pengangkatan ini diprioritaskan bagi tenaga inti yang telah lama mengabdi. Adapun posisi yang masuk dalam skema ini meliputi:

​1. Kepala SPPG

​2. Ahli Gizi

​3. Akuntan

​Bagi pegawai baru, pengangkatan akan dilakukan secara bertahap pada gelombang berikutnya. Penting untuk dicatat bahwa status ASN ini tidak berlaku bagi relawan dapur MBG.

Selain itu, proses pengangkatan tetap melalui mekanisme resmi pemerintah, yakni seleksi Computer Assisted Test (CAT).

ESTIMASI GAJI PEGAWAI SPPG BERDASARKAN PERPRES No. 11 Tahun 2024

​Meskipun belum ada regulasi khusus yang mengatur gaji spesifik untuk SPPG, besaran gaji akan merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

​Berikut adalah estimasi rincian gaji pokok PPPK untuk masa kerja 0 tahun:

Golongan

Estimasi Gaji Pokok (Rp)

Golongan V (Lulusan DI/DII)

Rp 2.511.500

Golongan IX (Lulusan S1/D4)

Rp 3.203.600

Golongan X (Lulusan S1/Profesi)

Rp 3.339.100

Golongan XVII (Tertinggi)

Rp 4.462.500

Catatan: Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang mungkin melekat sesuai aturan yang berlaku. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16