​75 Karyawan PT Darmex Oils & Fats Bekasi Kena PHK Sepihak: Masa Kerja 30 Tahun Tanpa Pesangon?

MSIR.COM, Kota BekasiDunia ketenagakerjaan di Kota Bekasi kembali memanas. Sebanyak 75 karyawan PT Darmex Oils & Fats melaporkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan. Mirisnya, puluhan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini mengaku belum menerima hak normatif maupun uang pesangon.

 

KRONOLOGI PHK MENDADAK 

​Peristiwa ini terjadi di lokasi pabrik yang terletak di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara. Budi, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) karyawan, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya dialog atau sosialisasi terlebih dahulu.

​”Saya datang pagi untuk bekerja, tiba-tiba diberi surat agar tidak bekerja lagi. Jelas ini PHK sepihak dan saya menolak keras,” ujar Budi saat memberikan keterangan.

 

KONDISI HAK PEKERJA YANG TERBENGKALAI 

​Data di lapangan menunjukkan bahwa dari 75 orang yang terdampak, 71 karyawan belum menerima uang pesangon. Padahal, mayoritas dari mereka telah memiliki masa bakti antara 20 hingga 30 tahun.

​Pihak manajemen PT Darmex Oils & Fats, melalui HRD bernama Suryadi, berdalih bahwa kondisi finansial perusahaan sedang tidak stabil. “Pertemuan belum mencapai kesepakatan (deal). Kami akan berunding kembali dengan manajemen. Kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak sanggup untuk membayar hak PHK,” tuturnya dalam pertemuan yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

 

BANTAHAN KARYAWAN TERKAIT ASET PERUSAHAAN 

​Klaim kesulitan keuangan tersebut langsung dibantah oleh para pekerja. Salah satu korban PHK menyatakan bahwa PT Darmex merupakan perusahaan besar dengan aset yang sangat signifikan.

​”Itu bohong. Aset perusahaan masih triliunan rupiah,” cetusnya dengan nada geram, merujuk pada profil perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1996 tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai hak-hak pekerja. Para karyawan mendesak Disnaker Kota Bekasi untuk bertindak tegas agar kasus ini tidak menambah daftar panjang pelanggaran UU Ketenagakerjaan di Indonesia. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16