Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Solusi Bagi Warga yang Kesulitan Bayar Iuran

MSIR.COM, Kota BekasiBeban iuran bulanan BPJS Kesehatan seringkali menjadi kendala bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, tahukah Anda bahwa peserta mandiri (PBPU) sebenarnya bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)?

​Melalui skema PBI, iuran bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Meski demikian, ada prosedur dan syarat ketat yang harus dipenuhi agar pengalihan status ini disetujui.

SYARAT UTAMA PINDAH KE BPJS PBI

​Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, segmen PBI dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Kriteria utamanya meliputi:

  1. FAKIR MISKIN : Warga yang tidak memiliki mata pencaharian atau memiliki penghasilan namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar.
  2. ORANG TIDAK MAMPU : Warga yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk makan, sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.
  3. ADMINISTRASI : Wajib WNI, memiliki NIK yang valid di Dukcapil, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

NASIB TUNGGAKAN IURAN MANDIRI 

​Satu hal yang perlu dicatat: pindah ke PBI tidak berarti hutang lama lunas otomatis. Mengutip pernyataan, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tunggakan selama di segmen mandiri tetap tercatat sebagai piutang.

​”Tunggakan tersebut wajib dilunasi paling lambat enam bulan setelah status berubah menjadi PBI,” jelas Rizzky.

LANGKAH PENDAFTARAN via APLIKASI CEK BANSOS 

​Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi:

  1. ​Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau AppStore.
  2. ​Pilih “Buat Akun Baru” dan lengkapi data diri (NIK, KK, Foto KTP, dan Selfie).
  3. ​Aktivasi akun melalui email.
  4. ​Masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, dan ikuti instruksi untuk mengajukan bantuan iuran kesehatan. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!