Klarifikasi Ketua PWI Bekasi Ade Muksin: Nama dan Foto Dicatut Sindikat Penipuan Siber

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin S.H
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin S.H

MSIR.COM, Kota BekasiKetua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., secara resmi melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan dirinya dalam dugaan penipuan terhadap warga negara Malaysia.

​Ade menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kejahatan pencatutan identitas (identity theft) dan sama sekali tidak terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

KRONOLOGI PENCATUTAN IDENTITAS 

​Dalam keterangannya, Ade Muksin membantah keras narasi yang beredar. Ia menjelaskan bahwa foto pribadinya yang tersebar di internet telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebuah organisasi.

​”Saya tidak pernah menghubungi pelapor (Nor Hafiz bin Nor Hazam), apalagi meminta uang. Nomor WhatsApp dan rekening bank yang disebutkan dalam berita tersebut bukan milik saya. Ini murni kejahatan siber di mana nama dan foto saya dicuri untuk menipu orang lain,” ujar Ade Muksin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Kejahatan Pencatutan Identitas Di Era Digital
Kejahatan Pencatutan Identitas Di Era Digital

 

POIN-POIN KLARIFIKASI UTAMA 

​Berdasarkan verifikasi internal dan bukti yang ada, berikut adalah poin utama sanggahan Ade Muksin:

  • Identitas Palsu: Ade tidak pernah memiliki atau menggunakan nomor WhatsApp 085177421007.
  • Bukan Pemilik Rekening: Rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo tidak memiliki kaitan apa pun dengan Ade Muksin.
  • Dokumen Fiktif: Ade tidak pernah mengeluarkan atau mengirimkan KTA PPWI, karena kapasitasnya adalah sebagai Ketua PWI Bekasi Raya.
  • Pelanggaran Kode Etik: Sejumlah media dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan konfirmasi (check and re-check) sebelum menayangkan berita.

TINDAKAN HUKUM DAN HAK JAWAB 

​Ade Muksin menekankan bahwa pemberitaan yang menyudutkan dirinya telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan berita. Ia menuntut media-media terkait untuk segera melakukan koreksi guna memulihkan reputasi lembaga PWI maupun nama baik pribadinya.

​”Jika hak jawab ini tidak diakomodasi, kami tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE terkait pencemaran nama baik dan pencatutan identitas,” tegasnya.

ALASAN PENGADUAN:

  1. Pelanggaran Pasal 1 & 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Media-media tersebut tidak melakukan uji informasi (verifikasi) dan tidak berimbang dalam memberitakan tuduhan serius tanpa konfirmasi kepada saya sebagai pihak yang dituduh.
  2. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah: Framing berita langsung menyimpulkan saya sebagai pelaku penipuan, padahal fakta hukum menunjukkan saya adalah korban identity theft (pencatutan identitas).
  3. Dampak Kerugian: Berita tersebut telah mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan merusak marwah institusi PWI Bekasi Raya di mata publik internasional.

TUNTUTAN :

Memohon Dewan Pers untuk meninjau pelanggaran ini dan memberikan rekomendasi kepada media-media tersebut agar memuat hak jawab secara proporsional serta meminta maaf secara terbuka.[■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!