Polemik UMP DKI Jakarta 2026: Buruh Tolak Angka Rp5,7 Juta, Siapkan Gugatan PTUN dan Aksi Massa

MSIR.COM, Kota BekasiKeputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 memicu gelombang protes dari kalangan pekerja (buruh).

Angka yang diumumkan Gubernur Pramono Anung melalui media sosial resminya pada Rabu 24/12/2025 tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas biaya hidup di ibu kota.

​Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan penolakannya. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai penetapan upah tersebut mencederai rasa keadilan para buruh.

 

JAKARTA TERTINGGAL DARI BEKASI DAN KARAWANG ?

​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan buruh adalah penggunaan indeks tertentu sebesar 0,75 dalam formula perhitungan. Hasilnya, UMP Jakarta 2026 justru berada di bawah upah minimum wilayah penyangga industri.

​”Sangat ironis melihat UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta, sementara Bekasi dan Karawang sudah menyentuh angka Rp5,95 juta. Ada selisih sekitar Rp200.000 yang membuat Jakarta tertinggal. Ini aneh untuk ukuran pusat ekonomi nasional,” ujar Said Iqbal.

Pers Conference Presiden Partai Buruh pada aksi depan DPR/MPR RI
Pers Conference Presiden Partai Buruh pada aksi depan DPR/MPR RI

​Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, tuntutan buruh sejatinya mengacu pada 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di angka Rp5,89 juta. Dengan ketetapan saat ini, terdapat celah yang cukup lebar antara upah yang diterima dengan standar hidup layak di Jakarta.

 

DUA JALUR PERLAWANAN: HUKUM DAN PARLEMEN JALANAN 

​Merespons situasi ini, KSPI telah menyiapkan dua strategi utama untuk membatalkan keputusan tersebut:

Presiden KSPSI Andi Gani
Presiden KSPSI Andi Gani

1. Gugatan Hukum ke PTUN: Buruh memandang penetapan UMP sebagai produk administrasi negara yang cacat secara substansi sehingga layak diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​2. Aksi Massa Besar-Besaran: Ribuan buruh dijadwalkan akan turun ke jalan dengan titik aksi di Istana Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta. Agenda ini direncanakan pada Senin, 29 Desember 2025, atau menyesuaikan dengan jadwal libur akhir tahun ke awal Januari 2026.

 

MISTERI UPAH SEKTORAL (UMSP) YANG BELUM RAMPUNG 

​Ketidakpastian tidak hanya berhenti pada UMP. Hingga kini, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 juga masih menggantung. Mandeknya pembahasan ini disinyalir karena ketidakhadiran unsur pengusaha (Apindo) dalam rapat Dewan Pengupahan.

​”Informasi yang kami terima, pihak pengusaha mengelak dari perundingan dengan alasan libur, padahal saat rapat berlangsung belum memasuki masa libur nasional. Ini menghambat kepastian bagi pekerja sektoral,” pungkas Said.

​Dewan Pengupahan dijadwalkan kembali bertemu pada Senin (29/12/2025) untuk mencari jalan tengah di tengah tensi yang kian memanas antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

 

ANALISIS MENDALAM: MENGAPA INI PENTING ?

​Bagi pelaku usaha, kenaikan UMP yang dianggap rendah mungkin memberikan ruang napas pada biaya operasional. Namun, dari perspektif makro, rendahnya daya beli buruh di ibu kota dapat menghambat perputaran ekonomi domestik.

​Ketertinggalan upah Jakarta dibanding Bekasi dan Karawang juga berpotensi memicu migrasi tenaga kerja terampil keluar dari Jakarta menuju daerah industri, yang dalam jangka panjang bisa merugikan daya saing ekonomi ibu kota.

​Kesimpulan: Konflik UMP 2026 bukan sekadar angka, melainkan ujian bagi keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan sosial di bawah kepemimpinan baru DKI Jakarta.

​Apakah Anda setuju dengan angka UMP DKI Jakarta 2026? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!