Skenario Estafet Kepemimpinan Bekasi: Mekanisme Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati 2025-2030

dr. ASEP SURYA ATMAJA
dr. ASEP SURYA ATMAJA

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka, Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja Resmi Jadi Plt

 

MSIR.COM, Kota BekasiPeta politik dan pemerintahan di Kabupaten Bekasi mengalami guncangan besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau “uang ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini juga menyeret pihak swasta berinisial SRJ dan HKM. Menariknya, penyidikan mengungkap adanya keterlibatan HKM, yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Ade Kuswara.

Teka-teki mengenai keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi pasca-putusan hukum tetap (inkracht) terhadap kepala daerah mulai menemui titik terang.

Berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku, dr. Asep Surya Atmadja diproyeksikan bakal mengemban amanah besar untuk menjalankan tugas keseharian Bupati Bekasi hingga terpilihnya pejabat definitif untuk sisa masa jabatan 2025-2030.

 

 

Surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat
Surat resmi Keputusan Gubernur Jawa Barat

PAYUNG HUKUM DAN MEKANISME PENUNJUKAN 

​Secara konstitusional, pengangkatan wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas (Plt) atau bupati definitif bukan sekadar proses administratif biasa. Hal ini diatur ketat dalam UU Pemerintahan Daerah.

​Apabila seorang Kepala Daerah diberhentikan karena putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Wakil Kepala Daerah secara otomatis naik menggantikan posisi tersebut. Proses ini harus melalui beberapa tahapan krusial:

​1. Rapat Paripurna DPRD: Pengumuman pemberhentian dan usulan pengangkatan pengganti.

2. ​Pengesahan Pemerintah Pusat: Rekomendasi diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Langkah cepat diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

 

MENGAPA dr. ASEP SURYA ATMADJA ?

​Penunjukan dr. Asep Surya Atmadja sebagai sosok yang menjalankan tugas harian Bupati Bekasi dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas birokrasi. Sebagai figur yang memahami peta permasalahan di Bekasi, tugas utamanya adalah memastikan layanan publik tidak terganggu di masa transisi ini. [■]

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!