MSIR.COM, Kota Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, ADK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan hadiah atau janji proyek infrastruktur.
Melihat channel Youtube live streaming dalam konferensi pers di kantor KPK RI Jakarta yang digelar sehabis shubuh Sabtu 20/12/2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret orang nomor satu di Bekasi tersebut beserta ayah kandungnya.
KRONOLOGI OTT DAN MODUS OPERANDI “Uang Ijon”
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan aksi senyap tim KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Dari total 10 orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka utama:
1. ADK: Bupati Kabupaten Bekasi.
2. HMK: Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung Bupati ADK.
3. SRJ: Pihak swasta (kontraktor/penyedia paket proyek).
Modus yang digunakan tergolong klasik namun masif, yakni “Uang Ijon”. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta komitmen fee kepada SRJ untuk proyek-proyek tahun anggaran 2026 yang bahkan belum dimulai.
ALIRAN DANA FANTASTIS
Berdasarkan penyidikan, total uang yang mengalir ke kantong Bupati dan ayahnya mencapai angka miliaran rupiah:

* Rp9,5 Miliar: Akumulasi pemberian dari SRJ melalui empat tahap penyerahan.
* Rp4,7 Miliar: Dugaan penerimaan gratifikasi lainnya dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.
* Rp200 Juta: Uang tunai sisa setoran keempat yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman ADK.
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply