Jakarta, MSIR.COM ------Kasus peredaran uang palsu kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12.191 lembar uang palsu berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini menjadi peringatan keras bagi warga, terutama pelaku usaha kecil, untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi tunai.
KRONOLOGI PENANGKAPAN DI HOTEL PINUS
Berdasarkan keterangan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026. Tersangka berinisial MP alias M (39) diciduk di kamar nomor 8 Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Bogor.
Penyelidikan intensif dilakukan selama hampir dua minggu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
MODUS OPERANDI: JANJI "PENGGANDAAN UANG"
Tersangka MP tidak hanya sekadar mencetak uang, namun ia menggunakan modus penggandaan uang untuk menjerat korbannya. Berikut adalah detail cara kerja tersangka:
- Scanning & Printing: Menyalin uang asli Rp 100.000 menggunakan printer berkualitas tinggi.
- Persiapan Box Khusus: Tersangka menyiapkan sebuah kotak (box) untuk meyakinkan korban bahwa ia mampu menggandakan uang secara gaib atau teknis tertentu.
- Uang Palsu sebagai Hasil: Saat korban menyerahkan uang asli untuk "digandakan", tersangka akan memberikan uang palsu hasil cetakannya.
DAFTAR BARANG BUKTI YANG DISITA
Selain 12.191 lembar uang palsu dalam berbagai tahap (siap edar maupun belum dipotong), polisi juga menyita peralatan "pabrik rumahan" milik tersangka:
- 2 unit printer dan tinta isi ulang.
- 8 lembar master uang pecahan Rp 100.000.
- Kertas A4, alat pemotong, penggaris besi, dan lem.
- Dua unit handphone untuk operasional.
Mengapa Angka 12.191 Lembar Tidak Dikonversi ke Rupiah?
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak mengonversi temuan tersebut ke nilai Rupiah.
"Kami tegaskan, uang ini bukan alat pembayaran yang sah. Karena itu bukan uang asli, maka tidak ada nilai kursnya," tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan menghindari asumsi bahwa uang palsu memiliki nilai ekonomi.
TIPS AMAN DARI POLISI: GUNAKAN METODE 3D
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama saat bertransaksi di malam hari atau di lokasi yang minim cahaya. Gunakan metode 3D:
- Dilihat: Perhatikan warna dan benang pengaman.
- Diraba: Uang asli memiliki tekstur kasar pada bagian tertentu.
- Diterawang: Pastikan ada watermark (tanda air) pahlawan yang terlihat jelas.
Jika Anda menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





