Iklan kantor DPRD Kota Bekasi

iklan

Polsek Tarumajaya Tindak Tegas Peredaran Obat Keras, Buktikan Tidak Ada Setoran!

Wati Warastuti
Minggu, April 12, 2026 | 10:27 WIB Last Updated 2026-04-12T05:52:35Z


Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------ Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah hukumnya. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong yang berlokasi di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, S.Tr.K., bersama tim piket Reskrim dan opsnal.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait video viral yang menunjukkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di sekitar Pasar Bojong Tarumajaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial MFM (23). 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 759 butir obat yang diduga Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.780.000, satu unit telepon genggam, serta sembilan pack plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tarumajaya guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Tarumajaya melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar petugas.

Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat. 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar sekaligus memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

"Integritas kami tak bisa dibeli. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal," tegas petugas.

Masyarakat diminta untuk tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. 

"Hub 110 atau Whatsapp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 untuk bantuan polisi 24 jam," imbau petugas.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Tarumajaya Tindak Tegas Peredaran Obat Keras, Buktikan Tidak Ada Setoran!

Trending Now

Iklan logo PWI dan SMSI

Logo PWI dan SMSI